Kamis, 06 Januari 2011

Perbedaan Rukun Wudhu Antara Ke Empat Imam Madzhab

Para Imam (Maliki, Syafi'i, Hanafi dan Hanbali) sepakat bahwa membasuh muka, membasuh kedua tangan dan kedua kaki serta mengusap kepala adalah Fardhu yang harus dikerjakan untuk terwujudnya wudhu. Namun sesudah itu mereka berselisih pendapat mengenai perkara :
1. Kadar yang difardhukan dalam mengusap kepala
2. Hal-hal lain diluar empat yang tersebut diatas
Namun mohon maaf sebelumnya, karena disini saya hanya akan mengulas tentang perselisihan kadar yang difardhukan dalam mengusap kepala saja, mungkin untuk hal-hal lainnya diluar empat tersebut diatas, akan kami uraikan jika masih semangat nulis.. hehehehe...
Baiklah sekarang langsung saja kita simak kadar perbedaan tersebut dalam hal mengusap kepala. Selamat membaca yach.....
Pertama : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang difardhukan ialah seluruh kepala
Kedua : Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa yang difardhukan ialah sebagian saja, walaupun sehelai rambut. Dan ada pula yang berpendapat paling kurang tiga helai rambut.
Ketiga : Ulama Hanafiyah, menurut suatu riwayat yang dipegang oleh Mutaakhirin, berpendapat bahwa yang difardhukan ialah seperempat kepala. Menurut riwayat lain yang dipegang oleh Mutaqoddimiin, bahwa yang difardhukan ialah sekedar tiga jari. Dan yang terakhir ialah yang ke .... hehehehe... Yang keberapa hayo......Siapa yang tau??? Ke-empat... Aduuuhhh Pinteerrr, Yang Pinter yang nulis apa yang baca yach.... Udah Ah kita lanjut ----->>>
Keempat : Ulama Hanbaliah, mempunyai dua riwayat; yang pertama dan inilah yang terkuat, yaitu sama dengan Ulama Malikiyah; sedangkan pendapat yang kedua ialah sebesar ubun-ubun saja.
Udah Dulu yach bacanya... Kapan-kapan dilanjutin lagi, sedikit-sedikit saja bacanya...






Tidak ada komentar:

Posting Komentar