Selasa, 25 Januari 2011

Kependudukan Bangsa Arab Pra Islam

Bila ditinjau dari segi daerah tempat tinggal, bangsa Arab yang wilayahnya terdiri dari padang pasir dan stepa, dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni penduduk pedalaman (Badui/Arabi) dan penduduk perkotaan.
            Penduduk pedalaman ini, tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap. Mereka adalah kaum Nomaden yang hidupnya selalu berpindah-pindah dari satu kawasan ke kawasan lain bersama binatang ternak mereka, guna untuk mencari sumber mata air dan padang rumput yang subur (oase).
            Kaum Badui ini hidup dari beternak kambing dan memerah susu sebagai konsumsinya sehari-hari.Sedangkan penduduk perkotaan, mereka sudah memiliki tempat tinggal yang permanen dibeberapa kota kecil secara terpisah-pisah. Dimana mereka sudah memiliki beragam keterampilan, seperti berdagang, bercocok tanam dan beternak.
            Baik penduduk pedalaman atau perkotaan, mereka semua hidup berkabilah-kabilah atau bersuku-suku sesuai garis keturunan (gen-nya) masing-masing. Oleh karena itu, sering sekali terjadi perselisihan antar kabilah yang biasanya berakhir dengan peperangan dan pertumpahan darah.

Bangsa Arab Pra Islam

Secara umum, bangsa Arab pra-islam terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bangsa Aribah dan Bangsa Muta'arribah. Bangsa Aribah mendiami wilayah yaman dan terdiri dari beberapa kabilah. Mereka adalah keturunan dari Qathan yang dalam kitab Taurat disebut Yaqzan. Selama ratusan tahun lamanya, Bangsa Aribah pernah berjaya dengan mendirikan kerajaan-kerajaan besar yang melahirkan kebudayaan dan peradaban tinggi dizamannya. Selain itu juga, Bangsa Aribah sudah mampu mengolah pertanian mereka dengan sistem irigasi, disamping ahli dalam seni ukir, ahli dalam ilmu nujum/perbintangan, mereka juga memiliki angkatan perang yang tangguh serta merekapun mengadakan hubungan perniagaan dengan negara-negara tetangganya.[1] Sedangkan Bangsa Muta'arribah adalah keturunan dari Nabi Ismail as. Dimana mereka mendiami kawasan Hijaz, yakni sebelah utara dari daerah yang di diami Bangsa Aribah. Mereka dinamakan Bangsa Muta'arribah karena nenek moyang mereka yang pertama, Nabi Ismail as. tidak berbahasa arab asli, melainkan bahasa Ibrani dan Suryani.
            Menurut catatan sejarah, bahwa kedatangan Nabi Ismail as. ke Arab berawal dari ketika beliau bersama ibunya, Siti Hajar, dibawa oleh bapaknya, Nabi Ibrahim as. ke Mekkah, lalu menetap disana. Nabi Ismail as. dan Siti Hajar barbaur bersama penduduk Mekkah setempat, yakni kabilah Jurhum yang telah lebih dahulu mendiami Mekkah. Dari kabilah Jurhum inilah Nabi Ismail as. kemudian mengenal Bahasa Arab, dan setelah dewasa Nabi Ismail as. menikah dengan salah seorang gadis keturunan kabilah tersebut. Dan dari pernikahannya itu, Nabi Ismail dikaruniai dua belas orang anak yang dikemudian hari menjadi cikal-bakal keturunan Quraisy.[2]


[1] Ensiklopedi Islam, Katalog Dalam Terbitan (KDT), pen. PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, vol. kelima tahun 1999, huruf "A", hal. 154-155.
[2] Selengkapnya lihat Ahmad Fahmi Muhammad, catatan kaki al-Milal wa al-Nihal, Abdul Karim Syahrastani, Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, jilid 3, hal 647.

Kamis, 06 Januari 2011

Perbedaan Rukun Wudhu Antara Ke Empat Imam Madzhab

Para Imam (Maliki, Syafi'i, Hanafi dan Hanbali) sepakat bahwa membasuh muka, membasuh kedua tangan dan kedua kaki serta mengusap kepala adalah Fardhu yang harus dikerjakan untuk terwujudnya wudhu. Namun sesudah itu mereka berselisih pendapat mengenai perkara :
1. Kadar yang difardhukan dalam mengusap kepala
2. Hal-hal lain diluar empat yang tersebut diatas
Namun mohon maaf sebelumnya, karena disini saya hanya akan mengulas tentang perselisihan kadar yang difardhukan dalam mengusap kepala saja, mungkin untuk hal-hal lainnya diluar empat tersebut diatas, akan kami uraikan jika masih semangat nulis.. hehehehe...
Baiklah sekarang langsung saja kita simak kadar perbedaan tersebut dalam hal mengusap kepala. Selamat membaca yach.....
Pertama : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang difardhukan ialah seluruh kepala
Kedua : Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa yang difardhukan ialah sebagian saja, walaupun sehelai rambut. Dan ada pula yang berpendapat paling kurang tiga helai rambut.
Ketiga : Ulama Hanafiyah, menurut suatu riwayat yang dipegang oleh Mutaakhirin, berpendapat bahwa yang difardhukan ialah seperempat kepala. Menurut riwayat lain yang dipegang oleh Mutaqoddimiin, bahwa yang difardhukan ialah sekedar tiga jari. Dan yang terakhir ialah yang ke .... hehehehe... Yang keberapa hayo......Siapa yang tau??? Ke-empat... Aduuuhhh Pinteerrr, Yang Pinter yang nulis apa yang baca yach.... Udah Ah kita lanjut ----->>>
Keempat : Ulama Hanbaliah, mempunyai dua riwayat; yang pertama dan inilah yang terkuat, yaitu sama dengan Ulama Malikiyah; sedangkan pendapat yang kedua ialah sebesar ubun-ubun saja.
Udah Dulu yach bacanya... Kapan-kapan dilanjutin lagi, sedikit-sedikit saja bacanya...